IPOL.ID – Tim Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit menggelar sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan Balai Pembiayaan Pendidikan Tinggi Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPPT BPI) Kemendikbudristek.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit Tetty Widayantie, mengatakan dalam sosialisasi tersebut pihaknya menekankan seluruh pekerja apa pun profesinya berhak sekaligus wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. ”Tak terkecuali pekerja atau karyawan non-PNS atau PPNPN di kementerian atau lembaga juga berhak mendapat perlindungan program Jamsostek,” ujar Tetty.
Setidaknya, para pekerja mendapatkan dua perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM). Namun akan lebih bermanfaat lagi jika sekalian dengan program Jaminan Hari Tua (JHT). Ketiga program tersebut juga tersedia untuk kelompok pekerja mandiri atau pekerja mandiri atau juga disebut pekerja bukan penerima upah (BPU).
”Sedangkan untuk kelompok pekerja penerima upah (PU) yang memiliki program paling lengkap yaitu tiga program tadi dan ada program Jaminan Pensiun (JP) seperti halnya yang dimiliki oleh PNS,” kata Tetty.
Tetty mengatakan, manfaat program Jamsostek mengacu pada iuran yang aktif. Untuk menjaga manfaat aktif, maka iuran wajib dibayar tepat bulan. Dengan menjadi peserta aktif, maka perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan berlaku aktif setiap saat.
Sebaliknya, jika ada tunggakan maka manfaat program BPJS Ketenagakerjaan juga tidak dapat melindungi sewaktu-waktu. ”Padahal kita tahu bersama yang namanya musibah seperti kecelakaan kerja bahkan kematian itu tidak pernah dapat diprediksi kapan datangnya, bisa menimpa siapa saja dan di mana saja,” ungkap Tetty.
Tetty mencontohkan, semisal peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan mengalami risiko kecelakaan kerja tidak akan merepotkan diri sendiri atau orang lain. Sebaliknya, peserta BPJS Ketenagakerjaan justru memberikan manfaat kepada diri dan keluarga.
Sebab status kepesertaan yang aktif secaraotomatis dapat menjamin dirinya ditangani secara penuh oleh JKK BPJS Ketenagakerjaan. ”Peserta akan dipulihkan di rumah sakit mitra kami yaitu Pusat Layanan Kecelakaan Kerja atau PLKK. Seluruh kebutuhan medisnya dipenuhi, tanpa batas biaya, tanpa batas waktu, penghasilan peserta diganti, sampai peserta sembuh, dan sampai kembali bekerja,” ungkap Tetty.
Begitu pula jika peserta meninggal akibat kecelakaan kerja akan mewariskan manfaat santunan kepada keluarga senilai 48 kali upah yang terdaftar. Jika meninggal bukan kecelakaan kerja, ahli waris mendapatkan Rp42 juta. Tidak berhenti di situ, peserta yang meninggal atau cacat tetap karena kecelakaan kerja berhak mendapatkan manfaat beasiswa untuk dua orang anak mulai usia TK hingga lulus perguruan tinggi. (mab/dani)