Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Presiden LIRA Bela Warung Madura Buka 24 Jam
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Politik > Presiden LIRA Bela Warung Madura Buka 24 Jam
Politik

Presiden LIRA Bela Warung Madura Buka 24 Jam

Farih
Farih Published 30 Apr 2024, 21:14
Share
3 Min Read
Tokoh Madura yang juga Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal. Foto: Ist
SHARE

IPOL.ID – Warga komunitas masyarakat Madura di perantauan, khususnya Jakarta dan Bali desak agar Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) memberi penjelasan terbuka yang meminta Warung Kelontong Madura tidak boleh buka 24 jam.

Pernyataan Kemenkop UKM itu meresahkan warga Madura perantauan yang bergerak diusaha warung kelontong.

Sebagaimana dilansir media Sekretaris Kemenkop dan UKM, Arif Rahman Hakim mengimbau agar Warung Kelontong Madura tidak membuka 24 jam. Dan harus mengikuti jam operasional yang ditetapkan. Ini karena pengusaha minimarket di Bali keberatan. Sehingga persoalan itu menuai polemik.

Tokoh Madura asal Pamekasan, Jusuf Rizal pun angkat bicara. Jusuf menegaskan, Kemenkop UKM jangan menjadi jongos kapitalis. Seharusnya justru mendukung UKM, memberi bantuan, dan pembinaan maupun dukungan fasilitas kredit.

“Bukan malah ikut melakukan intervensi menekan usaha Warung Madura untuk tidak berjualan 24 jam. Satpol PP di Bali juga mau tertibkan Warung Madura yang buka 24 jam. Itu dholim,” tegas Jusuf yang juga Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Selasa (30/4).

Menurutnya, aturan jam operasional sesuai Permendag Nomor 23 Tahun 2021, hanya mengatur jam operasional hypermarket, supermarket dan minimarket. Jam operasional minimarket semestinya hanya mulai jam 10.00 s/d 22.00 WIB, Senin-Jumat waktu setempat. Sabtu-Minggu, jam 10.00 s/d 23.00 WIB.

“Di luar itu pelanggaran. Tapi fakta di lapangan banyak dilanggar,” ujar dia.

Jadi yang musti diatur itu adalah keberadaan minimarket yang menggerus keberadaan UKM. Bukan UKM dengan modal terbatas seperti Warung Kelontong Madura. Selain itu, banyak warung yang buka 24 jam, kenapa Warung Madura yang mau disikat. Sehingga menjadi tidak adil dan diskriminatif.

“Karena itu mewakili komunitas warga Madura perantauan, kami mendesak Kemenkop UKM segera memberi penjelasan terbuka. Mengklarifikasi pernyataan Sekretaris Kemenkop UKM, Arif Rahman Hakim agar tidak menjadi bola liar. Karena warga Madura perantauan diberbagai daerah turut resah akibat pernyataan tersebut,” tegas Jusuf kepada awak media di Jakarta.

Pernyataan secara terbuka tersebut, sambung Jusuf, dibutuhkan agar dalam berusaha ada kepastian hukum. Masyarakat tahu rambu-rambu dan konstitusi yang dapat dipegang dalam berusaha. Jangan sampai semestinya keberadaan minimarket yang harus diatur, tapi pemerintah justru menekan Warung Kelontong.

“Saya minta Warga Madura di manapun selalu perkuat persatuan dan kesatuan. Membantu pemerintah dalam pembangunan di berbagai sektor. Selama tidak melanggar hukum jika ada yang ganggu, harus dilawan. Lebih baik putih tulang daripada putih mata,” tegas Jusuf yang siap pimpin aksi demonstrasi ke Gedung Kemenkop UKM. (Joesvicar Iqbal)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: LIRA, warung madura
Farih 30 Apr 2024, 21:14
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Jajaran Manajemen Hotel 88 Fatmawati dan Redaksi ipol.id. (Alidrian Fahwi/ipol.id) Jajaran Manajemen Hotel 88 Fatmawati Kunjungi Ipol.id
Next Article BTN Sayangkan Demo Anarkis yang Dilakukan di Kantor Pusat BTN

TERPOPULER

TERPOPULER
Ahli waris Madrais (kiri) didampingi Kuasa Hukumnya, Edy Wilson Iskandar Harahap (kanan) menunjukkan bukti surat-surat data fisik dan yuridis atas kepemilikan tanah seluas 5.000 meter persegi milik Djimun bin Nikun terletak di Jalan Rawa Kepiting, RT 9/10, Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (21/5/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
HeadlineJabodetabek

Sertipikat Tanah Pemohon Tak Kunjung Dikeluarkan BPN Jaktim, Warga Cakung Minta Menteri ATR Nusron Turun Tangan

Headline
Budi Arie Tanggapi Dakwaan Kasus Judi Online: Lagu Lama Kaset Rusak
21 May 2025, 15:52
Kriminal
Bacok Pekerja Proyek, Oknum Anggota Ormas Dibekuk Polsek Cilandak
21 May 2025, 17:52
Hukum
Lesti Kejora Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
21 May 2025, 17:50
Politik
Sah, Desie Dilantik Jadi Penasihat Ormas Bang Japar Jakarta Pusat
21 May 2025, 17:45
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?