Fase dua Postmortem, Tim DVI mengambil data primer pembanding identifikasi meliputi sidik jari, sampel DNA, peta gigi geligi dan data sekunder melalui pemeriksaan ciri khusus korban.
Fase tiga merupakan Antemortem, Tim DVI mengumpulkan data primer sebelum kematian korban meliputi sampel DNA dari keluarga inti, serta rekam medis pemeriksaan gigi korban.
Lalu sidik jari korban yang didapat dari dokumen administrasi kependudukan seperti e-KTP, dan data sekunder meliputi barang pribadi terakhir dikenakan korban dan ciri khusus seperti tato.
Fase empat, pencocokan satu per satu data antemortem dengan postmortem, bila hasilnya cocok maka jenazah dinyatakan teridentifikasi secara medis dan bisa diserahkan ke keluarga.
Sidik jari, DNA, dan gigi jadi parameter primer dalam identifikasi DVI karena ketiganya memiliki karakteristik khusus yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara medis. (Joesvicar Iqbal)