Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kukar masih menunggu solusi dan arahan lebih lanjut dari KemenPAN-RB. Namun, Sunggono menegaskan bahwa prioritas akan diberikan kepada honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Mereka yang terdata di BKN akan diutamakan,” ungkap Sunggono.
Dengan adanya kebijakan baru ini, diharapkan akan ada peningkatan kinerja dan profesionalisme di lingkungan pemerintahan Kukar, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi para honorer yang telah mengabdi. (adv)