Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: SIM Keliling Depok dan Tangsel Jumat 26 April 2024
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jabodetabek > SIM Keliling Depok dan Tangsel Jumat 26 April 2024
Jabodetabek

SIM Keliling Depok dan Tangsel Jumat 26 April 2024

Farih
Farih Published 26 Apr 2024, 08:40
Share
1 Min Read
SIM Keliling. Foto: Korlantas Polri
SHARE

IPOL.ID – Warga Depok dan Tangerang Selatan (Tangsel) yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan.

Untuk hari ini Jumat26 April 2024, jadwal layanan SIM keliling di Depok beroperasi di Podomoro Golf Jalan Raya Bojong Nangka Cimanggis dan Cimanggis Square Jalan Raya Bogor Cimanggis Depok, mulai pukul 08.00 hingga 15.00 Wib.

Sementara itu layanan SIM Keliling di Tangsel berlokasi di Pamulang Square dan ITC BSD, beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

SIM Keliling ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis maka diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga

SIM Keliling Depok dan Bogor Rabu 18 Juni 2025
SIM Keliling Jakarta Rabu 18 Juni 2025
SIM Keliling Depok dan Tangsel Selasa 17 Juni 2025

Sementara itu, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp75 ribu untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Tes Psikologi SIM,
4. Surat Keterangan Sehat. (far)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: SIM keliling, sim keliling depok, sim keliling tangsel
Farih 26 Apr 2024, 08:40
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Perempuan Berusia 60 Tahun Raih Gelar Miss Universe Buenos Aires
Next Article Tangani Kawasan Kumuh Talumolo, PUPR Kembangkan Potensi Wisata Tepi Air Kota Gorontalo

TERPOPULER

TERPOPULER
SEVP Corporate Relations Bank Mandiri M. Wisnu Trihanggodo beserta jajaran dalam Konferensi Pers Mandiri Jogja Marathon 2025 di Yogyakarta, Kamis (19/6/2025). Foto: Dok Bank Mandiri
Olahraga

Mandiri Jogja Marathon 2025 Kembali Digelar, Siap Akselerasi Pariwisata dan ESG Bersama 9.200 Pelari

Nasional
Prabowo Putuskan 4 Pulau Milik Aceh, MUI Minta Jangan Buat Gaduh Lagi
19 Jun 2025, 09:25
HeadlineInternasional
Korut Ingatkan Amerika Serikat dan Eropa Tidak ikut Campur Perang Iran-Israel
19 Jun 2025, 12:27
Jakarta Raya
BPJS Ketenagakerjaan Salemba Akan Aktif Edukasi hingga Akuisisi Mitra Digital Grab
19 Jun 2025, 12:33
Jabodetabek
Harta Bergerak Lainnya Kadis Dinkes Tangsel 3 Tahun Terakhir Lonjak Tajam
19 Jun 2025, 22:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?