Menurut Perda RTRW Kabupaten Kukar No 7/2023, tujuan penataan ruang di Kabupaten Kukar adalah untuk menciptakan kawasan mitra IKN yang handal dengan pembangunan yang merata dan terintegrasi, berbasis pada sektor industri, pertanian, perikanan, pariwisata, perdagangan, dan jasa yang ramah lingkungan.
Sunggono berharap, dengan Kabupaten Kukar sebagai wilayah penyangga IKN, wilayah-wilayah perencanaan lain yang telah memiliki dokumen RDTR dapat menjadi prioritas percepatan dari Kementerian ATR/BPN. “Ini akan mempercepat iklim investasi dan pembangunan di Kabupaten Kukar,” harapnya, menandai pentingnya program pembangunan yang bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang tertuang dalam RDTR Mitra IKN. (adv)
