IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan para tahanan untuk menerima kunjungan keluarga maupun kuasa hukumnya saat momentum Hari Raya Idul Fitri.
“Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, di setiap perayaan hari keagamaan nasional Rutan Cabang KPK memberikan layanan berupa fasilitasi untuk mempertemukan dan silaturahim antar keluarga inti dengan para tahanan dalam bentuk layanan kunjungan tatap muka dan penerimaan pengiriman makanan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (8/4/2024).
Adapun kunjungan para tahanan di Rutan KPK ini terjadwal pada Rabu (10/4/2024) pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara untuk jadwal kunjungan di hari Kamis (11/4/2024) terjadwal mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.
“Sedangkan untuk jadwal penerimaan makanan dimulai pukul 08.00 WIB sampai 09.30 WIB,” katanya.
Di sisi lain, KPK melarang seluruh pegawai Rutan KPK untuk menerima segala bentuk pemberian apapun dari keluarga atau pengacara tahanan.
“Jajaran Rutan Cabang KPK tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun baik uang, barang dan atau fasilitasnya dari para pengunjung tahanan, keluarga tahanan, penasihat Hukum dan atau orang lain yang berhubungan dengan tahanan,” tegas Ali.(Yudha Krastawan)