IPOL.ID – Petugas Terminal Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur, dengan tegas melarang seluruh bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) memasang klakson telolet pada mudik Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Terminal Kampung Rambutan, Yulza Ramadhoni menegaskan, larangan ini sesuai ketentuan Kementerian Perhubungan yaitu bus AKAP tidak diperbolehkan menggunakan klakson telolet.
Bahwa mengacu pada Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara dan membuat fungsi rem kurang optimal.
“Sudah tidak diperbolehkan. Jadi pada saat berangkat di angkutan lebaran ini sudah tidak diperbolehkan telolet,” ungkap Yulza di Terminal Kampung Rambutan, Minggu (31/3).
Guna memastikan tak ada bus AKAP yang menggunakan klakson telolet petugas akan melakukan pemeriksaan saat ramp check atau pemeriksaan laik jalan kendaraan.
Di Terminal Kampung Rambutan pemeriksaan ini sudah diawali dari tahap pra ramp check dimulai sejak 21 Februari 2024, dan tahap ramp check akan dimulai sejak H-7 Idul Fitri 2024.