Pada saat pra ramp check hingga Rabu (27/3) lalu saja lima bus AKAP di Terminal Kampung Rambutan dinyatakan tak lolos pemeriksaan karena kedapatan menggunakan klakson telolet.
“Untuk telolet memang sudah dilarang. Memang sangat membahayakan, kejadian (kecelakaan bus menabrak) terkait itu sampai ada korban. Ada antusiasme terutama dari anak kecil,” ungkap Yulza.
Bila saat proses pemeriksaan laik jalan ditemukan ada bus AKAP yang masih menggunakan klakson telolet maka petugas akan melarang armada untuk mengangkut pemudik.
Hal lain disasar saat ramp check juga meliputi masa berlaku KIR, kondisi ban, rem kendaraan, fungsi klakson, lampu, sabuk pengaman, pintu darurat, spion, tangga untuk penumpang.
Kemudian fungsi wiper, hingga ada atau tidaknya alat penunjang keselamatan saat terjadi insiden di antaranya pemecah kaca, dan alat pemadam api ringan (APAR) dalam armada bus AKAP.
“Pada saat nanti di H-7 dipastikan harus memenuhi persyaratan yang kurang-kurang. Misalkan ada palu untuk pemecah kaca ketika ada keadaan darurat yang kurang segala macam itu,” tutup Yulza. (Joesvicar Iqbal)
