“Kami ingin meminta Kapolri untuk memberikan penjelasan dan akuntabel dalam kebijakan kebijakan dan perintah perintah yang dia lakukan, karena tidak cukup hanya melihat soal bansos,” tutur Todung.
“Kalau untuk Bu Sri Mulyani, Bu Risma, Airlangga Hartarto itu kan lebih banyak soal bansos. Tapi kita juga melihat aspek-aspek pelanggaran yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang mencederai demokrasi dan integritas pemilihan umum,” imbuhnya.
Sebelumnya, MK bakal memanggil empat menteri dan pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Jumat 5 April. Empat menteri itu yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
“Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan hari ini, Senin (1/4).
Suhartoyo menegaskan keputusan pengikutsertaan lima pihak itu tidak ada kaitannya dengan keberpihakan MK terhadap permintaan para pemohon yakni kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
