Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tok, Majelis Sidang Bawaslu DKI Putuskan PPK Cilincing Melanggar Tata Cara dan Mekanisme Penghitungan Hasil Rekapitulasi Suara
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > News > Tok, Majelis Sidang Bawaslu DKI Putuskan PPK Cilincing Melanggar Tata Cara dan Mekanisme Penghitungan Hasil Rekapitulasi Suara
News

Tok, Majelis Sidang Bawaslu DKI Putuskan PPK Cilincing Melanggar Tata Cara dan Mekanisme Penghitungan Hasil Rekapitulasi Suara

Iqbal
Iqbal Published 03 Apr 2024, 22:05
Share
2 Min Read
Proses sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (3/4).(foto sofian/ipol.id)
Proses sidang putusan dugaan pelanggaran administrasi di kantor Bawaslu DKI Jakarta, Rabu (3/4).(foto sofian/ipol.id)
SHARE

Dia mengatakan, keputusan Bawaslu DKI Jakarta yang memutuskan adanya pelanggaran administrasi akan menjadi modal awal bagi pelapor untuk proses selanjutnya di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Dari keputusan hari ini, nantinya Bawaslu akan menjelaskan dalam sidang pemeriksaan di MK bahwa sudah menjalankan proses penanganan pelanggaran administrasi dan memutuskan adanya pelanggaran. Hakim MK yang sangat independen dan murni, tentunya harus mendengarkan putusan tersebut,” paparnya.

Caleg Partai Demokrat selaku pihak pelapor menyambut baik putusan majelis Bawaslu DKI. Menurutnya, keputusan itu merupakan berkah Ramadhan 1445 Hijriyah yang dirasakannya.

“Alhamdulillah di bulan Ramadhan ini, saya mendapatkan berkah dengan adanya putusan Bawaslu DKI bahwa PPK Cilincing melanggar administrasi pelanggaran pemilu. Semoga, dengan adanya putusan ini akan mempermudah langkah perjuangan kami di MK nanti,” katanya.

Baca Juga

Kantor Bawaslu DKI Jakarta di kawasan Jakarta Selatan.(foto dok Bawaslu DKI)
Bawaslu Temukan 41 Pantarlih Ilegal di Pilkada DKI Jakarta
Pasca Putusan Bawaslu DKI, Neneng Hasanah Daftarkan PHPU ke MK
Majelis Hakim Bawaslu DKI Putuskan Penyelenggara Pemilu Ini Melanggar Administrasi Rekapitulasi Suara Pemilu

Lebih lanjut, Bunda biasa Neneng Hasanah disapa mengucapkan rasa terima kasih pada tim pengacara, Bawaslu DKI dan Ketua DPD PD DKI, Mujiono yang memberikan support selama proses persidangan.”Saya harapkan setelah adanya keputusan ini, hakim MK secara objektif memberikan putusannya,” tutupnya.(sofian)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu dki, PPK Cilincing, TPS Dapil 2 Jakarta Utara
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Suasana Pasar Perumnas Klender, Kelurahan Malaka Jaya, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, yang salah satu kios sembako kebakaran pada Rabu (3/4) siang. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Korsleting Listrik, Kios Sembako di Pasar Klender Kebakaran
Next Article Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Sumatera VIII Direktorat Jenderal (Ditjen) Sumber Daya Air tengah melaksanakan pembangunan Bendungan Tiga Dihaji di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Foto: Ist Pemerintah Targetkan Bendungan Tiga Dihaji Rampung Akhir 2024, Pasok Air Daerah Irigasi Komering, Sumsel

TERPOPULER

TERPOPULER
SANS
Jakarta Raya

BPJS Ketenagakerjaan dan Kelurahan Pademangan Serahkan Santunan JKM kepada Ahli Waris Pengurus RT/RW

Ekonomi
Investasi ORI030 Lewat wondr by BNI Bisa Dapat Cashback hingga Rp15 Juta
13 Jul 2026, 10:29
Ekonomi
Indonesia Tuntaskan Misi di INNOPROM 2026, Hasilkan Belasan Kerja Sama Strategis
13 Jul 2026, 09:27
Jabodetabek
Senin 13 Juli 2026, Berikut Ini Lokasi dan Jadwal Layanan SIM Keliling bagi Warga Bekasi
13 Jul 2026, 07:26
Ekonomi
BPJS Ketenagakerjaan dan IWAPI Jakarta Utara Perkuat Perlindungan Pelaku UMKM
13 Jul 2026, 12:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?