Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Bawaslu Temukan 41 Pantarlih Ilegal di Pilkada DKI Jakarta
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Bawaslu Temukan 41 Pantarlih Ilegal di Pilkada DKI Jakarta
Jakarta Raya

Bawaslu Temukan 41 Pantarlih Ilegal di Pilkada DKI Jakarta

Iqbal
Iqbal Published 16 Jul 2024, 19:58
Share
1 Min Read
Kantor Bawaslu DKI Jakarta di kawasan Jakarta Selatan.(foto dok Bawaslu DKI)
Kantor Bawaslu DKI Jakarta di kawasan Jakarta Selatan.(foto dok Bawaslu DKI)
SHARE

IPOL.ID – Peringatan bagi masyarakat Jakarta saat menerima Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di lingkungan.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI menemukan dugaan ada 41 Pantarlih ilegal pada masa pencocokan dan penelitian (coklit) untuk Pilkada.

“41 orang masih diduga Pantarlih ilegal karena tidak mempunyai atau menunjukkan surat keputusan (SK) saat melakukan coklit,” kata anggota Bawaslu Jakarta Selatan, Ahmad Pahlevi kepada wartawan, Selasa (16/7/2024).

Menurutnya, Pantarlih harus bisa menunjukan surat tugas lantaran ketika pelantikan SK tersebut sudah diterbitkan oleh KPU. Dugaan awal, kata dia, Pantarlih ilegal ini melakukan tugasnya bukan atas nama sesuai SK atas pihak yang diberikan penugasan.

Baca Juga

Bupati Kukar, Edi Damansyah. Foto: Pemkab Kukar
Bupati Kukar Imbau Warga Gunakan Hak Pilih di PSU Pilkada 19 April 2025
Modus Baru Kejahatan Pilkada, Massa Tuntut Diskualifikasi Paslon 03
Pasca Lebaran, KPU Gaspol PSU di 6 Wilayah Tanah Air

“Pantarlih yang tidak dapat menunjukkan SK bisa juga terduga sebagai Joki Pantarlih,” paparnya.

Lebih jauh, dia mengungkapkan, joki atau pelimpahan tugas kepada orang lain tidak sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bawaslu dki, Pantarlih, pilgub dki jakarta, Pilkada Serentak 2024
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Ilustrasi Pijar Sekolah. Foto: Dok Telkom Indonesia DPRD Desak Pemprov DKI Percepat Proses Sekolah Swasta Gratis di Jakarta
Next Article Rian pria asal Pringsewu Lampung, buat Pesta Perceraian secara meriah. Foto: X, @undercover.id (tangkap layar) Bahagia Cerai, Duda di Lampung Gelar Pesta Merayakan Perceraian secara Mewah

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah kontainer milik PT PMM yang dibongkar paksa diduga oleh petugas di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (24/5/2026). Foto: Ist
Hukum

Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM

HeadlineOlahraga
Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford
25 May 2026, 06:35
Jakarta RayaNasional
BPJS Kesehatan DKI Jakarta Gelar Fun Walk di CFD Sudirman-Thamrin
24 May 2026, 19:16
HeadlineOlahraga
Hasil Liga Italia, Emil Eudero Mulyadi dkk Terdegradasi Usai Cremonese Dihajar Como 1-4
25 May 2026, 07:31
Olahraga
DETEC International Junior Championship kembali digelar di Sukoharjo
24 May 2026, 23:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?