Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tujuh Korban Kebakaran Toko Figura Mampang Prapatan Sulit Diidentifikasi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tujuh Korban Kebakaran Toko Figura Mampang Prapatan Sulit Diidentifikasi
HeadlineJabodetabek

Tujuh Korban Kebakaran Toko Figura Mampang Prapatan Sulit Diidentifikasi

Bambang
Bambang Published 19 Apr 2024, 21:19
Share
4 Min Read
Tujuh jenazah korban kebakaran toko figura di Jalan Mampang Prapatan Raya, No. 31-32, Kelurahan/Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diidentifikasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jumat (19/4). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Tujuh jenazah korban kebakaran toko figura di Jalan Mampang Prapatan Raya, No. 31-32, Kelurahan/Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, diidentifikasi di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jumat (19/4). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Luka bakar derajat dua secara medis dapat mengakibatkan kulit melepuh, untuk luka bakar pada derajat tiga dapat mengakibatkan luka hingga jaringan bawah kulit.

Kemudian luka bakar derajat empat sudah menembus lapisan kulit dan jaringan di bawahnya, bahkan tingkat kedalaman lukanya dapat mencapai mencapai otot dan tulang.

“Jadi grade luka bakar itu kan kedalamannya. Kalau luka bakar tingkat satu hanya kemerahan di kulit ari, grade empat (luka bakar dialami) sampai tulang,” papar Hariyanto.

Kendati luka bakar diderita berat, sambung Hariyanto memastikan pihaknya akan melakukan upaya maksimal untuk mengidentifikasi ketujuh jenazah agar dapat segera diserahkan kepada keluarga.

Ketujuh jenazah diidentifikasi menggunakan metode Disaster Victim Identification (DVI) melalui pencocokan data antemortem dari keluarga korban dengan postmortem dari jenazah.

Ada tiga parameter dalam proses identifikasi yakni sidik jari, gigi, dan DNA karena pada ketiganya terdapat karakteristik khusus untuk yang dapat mengidentifikasi seseorang.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Sulit Diidentifikasi, Toko Figura Mampang Prapatan, Tujuh Korban Kebakaran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Politisi PDIP yang kini menjadi ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi.(foto dok setwan DPRD DKI) Pras Anggap Amicus Curiae yang Diajukan Megawati Bisa Jadikan MK Benteng Terakhir Demokrasi
Next Article Ketua koordinator strategis TKN Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: Parlementaria) TKN Sambut Positif Pembatalan Aksi Pendukung Prabowo-Gibran

TERPOPULER

TERPOPULER
mmj
Hukum

Fakta Baru Persidangan PT PAL Diungkap Kuasa Hukum

Nusantara
Sejalan Program “Waras Ekonomi”, Bodjong Night Market Hadir Manjakan Pencinta Kuliner di Kawasan Kota Lama Semarang
19 Apr 2026, 10:30
Nasional
Wamenag Dorong Pembentukan Direktorat Vokasi
19 Apr 2026, 11:26
Ekonomi
Yuk Ikutan, Pemerintah Hadirkan Green Sukuk dalam Lelang SBSN pada 21 April 2026
19 Apr 2026, 12:00
HeadlineOlahraga
Piala Thomas dan Uber 2026: Tiba di Denmark, Tim Indonesia Langsung Latihan Perdana
19 Apr 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?