IPOL.ID-Tujuh korban tewas dalam peristiwa kebakaran Ruko Saudara Frame di Jalan Mampang Prapatan Raya, No. 31-32, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/4) menderita luka bakar berat.
Kepala Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Brigjen Pol Hariyanto menerangkan, berdasar hasil pemeriksaan jenazah di posko postmortem ketujuh korban menderita luka bakar hampir 90 persen.
“Hampir 90 persen dan grade (derajat kedalaman luka bakar) sudah grade empat (derajat luka bakar paling berat),” ujar Hariyanto di RS Polri Kramat Jati, Jumat (19/4).
Lebih lanjut, proses identifikasi menggunakan metode Disaster Victim Identification (DVI). Kini ketujuh jenazah korban sudah dibawa ke Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati.
Identifikasi dilakukan melalui pencocokan data antemortem berupa sidik jari, rekam medis gigi, dan sampel DNA dari pihak keluarga korban dengan postmortem dari jenazah korban.
Sidik jari, DNA, dan gigi menjadi parameter dalam proses identifikasi karena pada ketiganya terdapat karakteristik khusus yang dapat menunjukkan identitas seseorang secara medis.
“Jadi nanti kita maksimalkan. Seperti biasanya untuk identifikasi medis, DNA, sidik jari, gigi kita maksimalkan. Nanti data-data (pembanding) yang kita kumpulkan seperti apa,” kata Hariyanto.
Terkait apakah ketujuh korban merupakan satu keluarga, RS Polri Kramat Jati menyatakan belum dapat memastikan hal tersebut karena menunggu hasil identifikasi.
Sementara itu, Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati, Arif Wahyono mengatakan, pihaknya mengimbau agar pihak keluarga ketujuh korban dapat segera menyerahkan data pembanding untuk identifikasi.
“Kita tekankan (identifikasi melalui data) gigi dan DNA, tinggi badan segala macam. Kalau memang ada keluarga yang punya catatan gigi, kalau memang ada datang ke (RS Polri) Kramat Jati,” tukas Arif. (Joesvicar Iqbal)