IPOL.ID – Nekat pasangan sejoli di Malang nekat berbuat mesum di sebuah kafe, sehingga menganggu kenyamanan pengunjung, perbuatan mereka pun terekam dari kamera CCTV.
Dalam unggahan akun Instagram @malangraya_info, pada Selasa (23/11/2024), terlihat dua orang anak muda melakukan hal tidak senonoh didalam cafe tersebut.
Kapolsek Lowokwaru, Kompol Anton Widodo mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari tahu kebenaran dan keterangan lengkap dari kejadian tersebut.
“Adanya video viral diduga aksi mesum yang berada di Jalan Gajayana, Senin (22/4/2024). Unit Reskrim Polsek Lowokwaru melakukan penyelidikan untuk mencari tahu di mana lokasinya, siapa orang yang melakukan perbuatan tersebut, dan mengambil keterangan pegawai kafe terkait benar atau tidaknya,” jelas Anton Widodo, dikutip pada Selasa (23/4/2024).
Menurutnya, aksi perbuatan mesum sejoli muda di Malang memang beberapa kali terjadi dan kerap membuat resah.
Pihaknya bakal menjerat kedua pelaku bila berhasil diidentifikasi dengan Pasal 281 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana asusila, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun dan 8 bulan.
Anton menegaskan kepada pengelola kafe apabila melihat adanya tindakan asusila yang dilakukan oleh pengunjung untuk ditegur dan melapor ke polisi.
“Pengelola kafe ketika menjumpai, melihat hal serupa agar melapor ke Polresta atau Polsek, juga adanya upaya pencegahan, mungkin ada peringatan imbauan dilarang melakukan perbuatan asusila, jika diimbau tetap melanggar ya melapor,” jelasnya.
Ketika melihat ada pengunjung melakukan perbuatan asusila untuk segera ditegur, malah jangan mengumbar di medsos, kalau dilihat anak.(Vinolla)