IPOL.ID – Masyarakat yang hendak mudik Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah kini bisa menitipkan kendaraan dan barang berharganya di Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Penitipan gratis pun telah dibuka bagi warga sekitar.
Kapolsek Ciracas, Kompol Agung Ardiansyah menjelaskan, penitipan kendaraan dan barang berharga ini guna mencegah kasus pencurian pada rumah warga yang ditinggal mudik.
Merujuk momen mudik Idul Fitri di tahun-tahun sebelumnya saat warga meninggalkan rumah dalam keadaan kosong untuk waktu lama dimanfaatkan para pencuri untuk beraksi.
“Daripada ditinggal di rumah ada kekhawatiran, kami menerima penitipan kendaraan maupun barang berharga lainnya,” ucap Agung di Mapolsek Ciracas, pada Selasa (2/4).
Nah, guna memfasilitasi pemudik kapasitas Lahan parkir di Mapolsek Ciracas tercatat mampu menampung sebanyak 50 unit kendaraan roda empat dan puluhan sepeda motor.
Nantinya bila lebih banyak pemudik yang menitipkan sepeda motor, keseluruhan lahan parkir di Polsek Ciracas diperkirakan mampu menampung ratusan unit roda dua.
Warga yang menitipkan kendaraannya di Polsek Ciracas jadi tidak perlu khawatir dengan keamanannya karena selama 24 jam dijaga sejumlah personel, sehingga dipastikan aman.
“Kendaraan dan barang berharga tentu kita jaga 24 jam. Walaupun tidak ada penitipan kendaraan Polsek ini dijaga 24 jam, tidak ada liburnya. Penitipan tidak dipungut biaya, gratis,” ungkap Kapolsek.
Lebih jauh, lanjut Agung, syarat pemudik yang hendak menitipkan kendaraannya, warga cukup membawa surat tanda kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB miliknya.
Bila surat tanda kepemilikan kendaraan dimiliki masih atas nama orang lain maka pemudik cukup membawa bukti transaksi pembelian kendaraan mencantumkan nama mereka.
“Begitu juga dengan barang berharga. Barang berharga seperti emas, surat berharga, misalnya surat tanah. Semoga kita bisa membantu masyarakat yang mudik,” pungkas Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)