Warga yang menitipkan kendaraannya di Polsek Ciracas jadi tidak perlu khawatir dengan keamanannya karena selama 24 jam dijaga sejumlah personel, sehingga dipastikan aman.
“Kendaraan dan barang berharga tentu kita jaga 24 jam. Walaupun tidak ada penitipan kendaraan Polsek ini dijaga 24 jam, tidak ada liburnya. Penitipan tidak dipungut biaya, gratis,” ungkap Kapolsek.
Lebih jauh, lanjut Agung, syarat pemudik yang hendak menitipkan kendaraannya, warga cukup membawa surat tanda kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB miliknya.
Bila surat tanda kepemilikan kendaraan dimiliki masih atas nama orang lain maka pemudik cukup membawa bukti transaksi pembelian kendaraan mencantumkan nama mereka.
“Begitu juga dengan barang berharga. Barang berharga seperti emas, surat berharga, misalnya surat tanah. Semoga kita bisa membantu masyarakat yang mudik,” pungkas Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)
