Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga yang Hendak Mudik Bisa Titipkan Kendaraan dan Barang Berharga di Polsek Ciracas
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Warga yang Hendak Mudik Bisa Titipkan Kendaraan dan Barang Berharga di Polsek Ciracas
Jakarta Raya

Warga yang Hendak Mudik Bisa Titipkan Kendaraan dan Barang Berharga di Polsek Ciracas

Timur
Timur Published 03 Apr 2024, 00:12
Share
2 Min Read
Halaman parkir yang luas tersedia bagi warga masyarakat yang hendak mudik bisa menitipkan kendaraannya kepada aparat kepolisian di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Kendaraan dijaga 24 jam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Halaman parkir yang luas tersedia bagi warga masyarakat yang hendak mudik bisa menitipkan kendaraannya kepada aparat kepolisian di Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (2/4). Kendaraan dijaga 24 jam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Warga yang menitipkan kendaraannya di Polsek Ciracas jadi tidak perlu khawatir dengan keamanannya karena selama 24 jam dijaga sejumlah personel, sehingga dipastikan aman.

“Kendaraan dan barang berharga tentu kita jaga 24 jam. Walaupun tidak ada penitipan kendaraan Polsek ini dijaga 24 jam, tidak ada liburnya. Penitipan tidak dipungut biaya, gratis,” ungkap Kapolsek.

Lebih jauh, lanjut Agung, syarat pemudik yang hendak menitipkan kendaraannya, warga cukup membawa surat tanda kepemilikan kendaraan seperti STNK dan BPKB miliknya.

Bila surat tanda kepemilikan kendaraan dimiliki masih atas nama orang lain maka pemudik cukup membawa bukti transaksi pembelian kendaraan mencantumkan nama mereka.

Baca Juga

Puncak arus balik di Ketapang–Gilimanuk menguat, PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memastikan seluruh layanan penyeberangan tetap berjalan optimal. (dok. ASDP).
Puncak Arus Balik Ketapang Menguat, ASDP Jaga Layanan Tetap Terkendali
Arus Balik Sumatera-Jawa Terdistribusi Merata, 79 Persen Pemudik Telah Kembali
Pemprov DKI Bantah Adanya Informasi Mobil Dinas Digunakan Mudik Lebaran

“Begitu juga dengan barang berharga. Barang berharga seperti emas, surat berharga, misalnya surat tanah. Semoga kita bisa membantu masyarakat yang mudik,” pungkas Kapolsek. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jakarta timur, mudik lebaran, penitipan kendaraan, Polsek Ciracas
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLBEE) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus saat menyita eksekusi sebuah kebun sawit seluas 4946 m2 yang berlokasi di Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Foto: Puspenkum Kejaksaan Agung Kejagung Sita Eksekusi Rumah dan Kebun Sawit Milik Terpidana Perpajakan Jono Pinem
Next Article Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kapolsek Kramat Jati, Kompol Tuti Aini bersama TNI dan ulama serta tokoh masyarakat saat kegiatan pemberian santunan bagi 50 anak yatim di Mapolsek Kramat Jati, Selasa (2/4) sore. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Polres Jakarta Timur Ajak Warga Ikut Cegah Pencurian Rumah Kosong Saat Masyarakat Lebaran di Kampung

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

Kemendikbud
Ruang Interaktif Warga Sukapura Diresmikan, Bunda Harapkan Partisipasi Aktif Masyarakat
03 May 2026, 14:11
HeadlineJabodetabek
Polda Metro Jaya Tingkatkan Status Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur
03 May 2026, 12:29
Jakarta Raya
Bun Jhoi Soroti Keluhan Sampah Warga, Dorong RDF Plant Kelola 2.500 Ton Tiap Hari
03 May 2026, 15:02
Headline
Prabowo Gelar Ratas di Hambalang, Bahas Nasib Buruh dan Peran Kampus
03 May 2026, 15:36
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?