Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Menara Jamsostek Mohamad Irfan mengatakan para anggota PasKI terdaftar sebagai peserta program Jamsostek kategori bukan penerima upah (BPU). Mereka terdaftar dalam tiga program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
”Profesi artis, atau seniman atau pula komedian termasuk pekerja mandiri yang dapat mendaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kategori BPU. Tapi jika atas nama pengurus organisasi profesi yang ada SK penetapan resmi dari pemerintah maka bisa juga mendaftar dalam kepesertaan formal atau Penerima Upah (PU),” ungkap Irfan.
Kepesertaan BPU atau pun PU memang sedikit berbeda terutama dalam kelengkapan program dan manfaat layanan tambahan di dalamnya. Tapi yang paling penting saat ini adalah seluruh pekerja apa pun profesinya seperti artis, komedian, dsb dapat segera terlindungi program Jamsostek.
Menurut Irfan, untuk pekerja BPU minimal bisa mendaftar dalam dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) yang iuran rutin per bulannya itu hanya Rp16.800 per orang. Dengan iuran yang terjangkau itu, JKK, memberikan manfaat pemulihan kecelakaan kerja tapa batas. Seluruh kebutuhan medis dalam pemulihan kecelakaan kerja menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan biaya dan tanpa batas waktu.
