Jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar. Begitu pula jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, ahli waris mendapat santunan Rp42 juta. ”Manfaat yang lebih besar lagi yaitu adanya manfaat layanan tambahan beasiswa. Dua anak peserta yang meninggal dunia atau cacat permanen akibat kecelakaan kerja berhak mendapat manfaat beasiswa. Cakupan beasiswa mulai dari anak usia TK hingga lulus perguruan tinggi,” ungkap Irfan.
Irfan menyarankan, sebaiknya para artis atau komedian menabung dengan program JHT. Apalagi JHT selama ini adalah program paling favorit peserta program Jamsostek. Karena sejauh ini program JHT terbukti memberikan bagi hasil pengembangan yang lebih besar dari bunga deposito perbankan komersial. ”Dengan demikian setelah peserta memilih pensiun maka dapat menikmati pencairan saldo sekaligus hasil pengembangan tabungan JHT. Jadi manfaatkan sebaik-baiknya program Jamsostek ini,” tutur Irfan.
Jika dengan JHT, maka iuran per bulannya tinggal ditambah Rp20 ribu, sehingga setiap orang membayar Rp36.800. ”Tapi kalau kalangan artis yang berpenghasilan besar sebaiknya menyesuaikan mendaftar dengan level upah yang lebih tinggi. Tujuannya agar dapat menabung dengan nilai yang lebih tinggi agar nantinya mendapatkan akumulasi pengembangan dari JHT,” cetus Irfan.
