”Apabila mengalami kecelakaan kerja akan memperoleh tanggungan pemulihan seluruh kebutuhan medis tanpa batasan biaya sampai pekerja sembuh dan sampai kembali bekerja,” tegas Dewi. Begitu pula jika peserta meninggal karena kecelakaan kerja maka ahli waris berhak mendapat manfaat santunan senilai 48 kali upah yang terdaftar.
Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapat manfaat santunan Rp42 juta. Dewi mengatakan, pihaknya juga menyarankan sebaiknya pekerja BPU sekalian menabung di program Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20 ribu per bulan. ”Sehingga dengan memiliki program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800 per bulan benar-benar menjadikan pekerja bebas dari kecemasan risiko sosial,” kata Dewi. Menurut Dewi, awak bus tergolong profesi yang berisiko tinggi karena setiap harinya berada di jalan raya. Untuk itu pihaknya mendorong seluruh awak bus agar segera melindungi diri dengan mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
”Karena risiko kerja seperti kecelakaan kerja tak tentu kapan datangnya, tapi dapat menimpa siapa saja dan kapan saja tanpa pandang bulu. Untuk itu kami menyarankan agar para pekerja di sektor transportasi ini agar memanfaatkan sebaik-baiknya program perlindungan pemerintah yang murah tapi sangat bermanfaat,” tegas Dewi. (msb/dani)