IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus pencabulan anak berinisial B, 16.
Bagaimana tidak, dalam putusan sela disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi ayah tiri B, GN yang dalam hal ini merupakan terdakwa pencabulan korban.
Majelis hakim menyatakan dakwaan JPU terhadap GN batal demi hukum, dan memerintahkan agar GN dibebaskan dari penahanan Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan, pihaknya menyayangkan putusan sela tersebut karena berdampak buruk bagi psikologis B yang tengah berupaya pulih akibat dicabuli GN.
“Trauma panjang yang dialami korban yang merupakan anak tirinya sejak SD sampai 16 tahun, membuatnya terguncang ketika disampaikan pelaku telah bebas,” ujar Jasra pada awak media, Rabu (22/5/2024).
Menurut dia, pada perkara kekerasan terhadap anak kondisi psikologis korban patut menjadi pertimbangan dalam penanganan, agar proses hukum dapat berkeadilan bagi korban.