Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ayah Cabul di Jaktim Diputus Bebas dari Tahanan, KPAI: Disayangkan, Trauma Panjang Korban Terguncang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Ayah Cabul di Jaktim Diputus Bebas dari Tahanan, KPAI: Disayangkan, Trauma Panjang Korban Terguncang
Kriminal

Ayah Cabul di Jaktim Diputus Bebas dari Tahanan, KPAI: Disayangkan, Trauma Panjang Korban Terguncang

Iqbal
Iqbal Published 22 May 2024, 17:00
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
SHARE

Berdasar keterangan penasihat hukum B, korban bahkan berniat mengakhiri hidup ketika mengetahui ayah tirinya dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari penahanan.

Meski putusan sela tersebut tak berarti GN lepas dari status hukumnya, tapi psikologis B terdampak ketika mendengar ayah tirinya tidak lagi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.

“Sehingga sudah seharusnya perkara yang berlangsung sekian lama dan merusak anak, sebagaimana pemberatan hukuman atas pelaku kejahatan seksual menjadi pertimbangan hakim,” katanya.

Jasra mengatakan, pihaknya mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam membatalkan dakwaan JPU, dan membebaskan GN dari tahanan.

Baca Juga

Ilustrasi Kasus siswa SD di NTT jadi alarm serius bagi tata kelola bantuan pendidikan. KPAI dorong perbaikan sistem agar anak-anak di daerah tak terhambat haknya untuk belajar. Foto: Istcok @Heri Mardinal
KPAI Soroti Hambatan Teknis PIP dan Beban Sumbangan Sekolah dalam Kasus Siswa SD di Ngada
Komnas Perlindungan Anak Mengutuk Keras Kasus NTT, Diduga Melibatkan Oknum Kapolres Ngada
KPAI Atensi Kasus Anak 5 Tahun Tewas di Pasar Rebo

Berdasar hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang masuk dalam berkas dakwaan JPU terdapat dua alat bukti B menjadi korban pencabulan.

Yaitu Visum et Repertum menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual, dan Visum et Repertum Psikiatrikum menunjukkan bahwa B mengalami trauma akibat peristiwa dialami.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ayah Pemerkosa Anak Bebas, Korban Anak, KPAI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Ayatollah Seyyed Ali Khamenei mengucapkan doa atas jenazah mendiang Presiden Ebrahim Raisi dan rombongan. Foto: IRNA Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, Imami Salat Jenazah Presiden Raisi
Next Article Wakil Ketua Bappilu DPP PBB, Novi Hariadi.(foto dok ipol.id) Bappilu PBB Nilai Pergantian Yusril Pada Fahri Upaya Regenerasi Kepemimpinan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0075
HeadlineNews

Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk

Olahraga
Hydroplus Soccer League Kudus 2025-2026: Scorpion FC U-15 dan Samba Persada Women U-18 Puncaki Klasemen
31 May 2026, 22:00
Jabodetabek
Sosok Ini Ungkap Prabowo Sebelum Jadi RI 1 Rutin Kurban 100 Sapi Saban Tahun
31 May 2026, 20:57
Gaya hidup
COTTONINK Archipelago Hadirkan Trunk Show Bertema “Pasar Sukaria”
31 May 2026, 20:01
Gaya hidup
Eratkan Sinergi Bersama Media, Vasaka Hotel Jakarta Gelar Media Gathering dan Perkenalkan Tampilan Baru
31 May 2026, 20:33
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?