Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Ayah Cabul di Jaktim Diputus Bebas dari Tahanan, KPAI: Disayangkan, Trauma Panjang Korban Terguncang
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Ayah Cabul di Jaktim Diputus Bebas dari Tahanan, KPAI: Disayangkan, Trauma Panjang Korban Terguncang
Kriminal

Ayah Cabul di Jaktim Diputus Bebas dari Tahanan, KPAI: Disayangkan, Trauma Panjang Korban Terguncang

Iqbal
Iqbal Published 22 May 2024, 17:00
Share
3 Min Read
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
Ilustrasi - Palu Majelis Hakim Pengadilan Negeri. Foto: Freepik
SHARE

IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus pencabulan anak berinisial B, 16.

Bagaimana tidak, dalam putusan sela disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi ayah tiri B, GN yang dalam hal ini merupakan terdakwa pencabulan korban.

Majelis hakim menyatakan dakwaan JPU terhadap GN batal demi hukum, dan memerintahkan agar GN dibebaskan dari penahanan Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.

Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan, pihaknya menyayangkan putusan sela tersebut karena berdampak buruk bagi psikologis B yang tengah berupaya pulih akibat dicabuli GN.

Baca Juga

Ilustrasi Kasus siswa SD di NTT jadi alarm serius bagi tata kelola bantuan pendidikan. KPAI dorong perbaikan sistem agar anak-anak di daerah tak terhambat haknya untuk belajar. Foto: Istcok @Heri Mardinal
KPAI Soroti Hambatan Teknis PIP dan Beban Sumbangan Sekolah dalam Kasus Siswa SD di Ngada
Komnas Perlindungan Anak Mengutuk Keras Kasus NTT, Diduga Melibatkan Oknum Kapolres Ngada
KPAI Atensi Kasus Anak 5 Tahun Tewas di Pasar Rebo

“Trauma panjang yang dialami korban yang merupakan anak tirinya sejak SD sampai 16 tahun, membuatnya terguncang ketika disampaikan pelaku telah bebas,” ujar Jasra pada awak media, Rabu (22/5/2024).

Menurut dia, pada perkara kekerasan terhadap anak kondisi psikologis korban patut menjadi pertimbangan dalam penanganan, agar proses hukum dapat berkeadilan bagi korban.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Ayah Pemerkosa Anak Bebas, Korban Anak, KPAI
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pemimpin Tertinggi Revolusi Islam Ayatollah Seyyed Ali Khamenei mengucapkan doa atas jenazah mendiang Presiden Ebrahim Raisi dan rombongan. Foto: IRNA Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei, Imami Salat Jenazah Presiden Raisi
Next Article Wakil Ketua Bappilu DPP PBB, Novi Hariadi.(foto dok ipol.id) Bappilu PBB Nilai Pergantian Yusril Pada Fahri Upaya Regenerasi Kepemimpinan

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260531 WA0075
HeadlineNews

Perawat Klinik Gigi di Tangerang Ditusuk Pasien Usai Antar ke Toilet, Korban Alami Lima Luka Tusuk

HeadlineNews
Viral Pelajar Diduga Dirundung di Pringsewu, Penonton Justru Soraki Aksi Kekerasan
31 May 2026, 19:09
Olahraga
Hydroplus Soccer League Kudus 2025-2026: Scorpion FC U-15 dan Samba Persada Women U-18 Puncaki Klasemen
31 May 2026, 22:00
HeadlineJabodetabek
Jalan Amblas di Lenteng Agung Bikin Macet Parah, Pemkot Gelontorkan Rp380 Juta
31 May 2026, 19:00
Jabodetabek
Sosok Ini Ungkap Prabowo Sebelum Jadi RI 1 Rutin Kurban 100 Sapi Saban Tahun
31 May 2026, 20:57
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?