IPOL.ID – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyayangkan putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam kasus pencabulan anak berinisial B, 16.
Bagaimana tidak, dalam putusan sela disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menerima eksepsi ayah tiri B, GN yang dalam hal ini merupakan terdakwa pencabulan korban.
Majelis hakim menyatakan dakwaan JPU terhadap GN batal demi hukum, dan memerintahkan agar GN dibebaskan dari penahanan Rutan Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur.
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra mengatakan, pihaknya menyayangkan putusan sela tersebut karena berdampak buruk bagi psikologis B yang tengah berupaya pulih akibat dicabuli GN.
“Trauma panjang yang dialami korban yang merupakan anak tirinya sejak SD sampai 16 tahun, membuatnya terguncang ketika disampaikan pelaku telah bebas,” ujar Jasra pada awak media, Rabu (22/5/2024).
Menurut dia, pada perkara kekerasan terhadap anak kondisi psikologis korban patut menjadi pertimbangan dalam penanganan, agar proses hukum dapat berkeadilan bagi korban.
Berdasar keterangan penasihat hukum B, korban bahkan berniat mengakhiri hidup ketika mengetahui ayah tirinya dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari penahanan.
Meski putusan sela tersebut tak berarti GN lepas dari status hukumnya, tapi psikologis B terdampak ketika mendengar ayah tirinya tidak lagi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
“Sehingga sudah seharusnya perkara yang berlangsung sekian lama dan merusak anak, sebagaimana pemberatan hukuman atas pelaku kejahatan seksual menjadi pertimbangan hakim,” katanya.
Jasra mengatakan, pihaknya mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam membatalkan dakwaan JPU, dan membebaskan GN dari tahanan.
Berdasar hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang masuk dalam berkas dakwaan JPU terdapat dua alat bukti B menjadi korban pencabulan.
Yaitu Visum et Repertum menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual, dan Visum et Repertum Psikiatrikum menunjukkan bahwa B mengalami trauma akibat peristiwa dialami.
“Apa alasan kuat hakim? Apa mendapatkan bukti baru setelah sebelumnya bukti dari Polres Jakarta Timur melalui Rumah Sakit Polri Kramat Jati yang menyatakan Visum et Repertum-nya positif,” bebernya.
Sebelumnya, melalui putusan sela pada April 2024 lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan menerima eksepsi atau keberatan diajukan GN terhadap dakwaan JPU.
Dalam putusan sela tersebut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, dan pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga memerintahkan JPU untuk membebaskan GN dari tahanan di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jatinegara.
“Putusan Pengadilan Jakarta Timur menyampaikan (GN) untuk dibebaskan dari Rutan Cipinang,” tutur Kepala Rutan Kelas I Cipinang, Sukarno Ali. (Joesvicar Iqbal)