Berdasar keterangan penasihat hukum B, korban bahkan berniat mengakhiri hidup ketika mengetahui ayah tirinya dibebaskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dari penahanan.
Meski putusan sela tersebut tak berarti GN lepas dari status hukumnya, tapi psikologis B terdampak ketika mendengar ayah tirinya tidak lagi ditahan di Rutan Kelas I Cipinang.
“Sehingga sudah seharusnya perkara yang berlangsung sekian lama dan merusak anak, sebagaimana pemberatan hukuman atas pelaku kejahatan seksual menjadi pertimbangan hakim,” katanya.
Jasra mengatakan, pihaknya mempertanyakan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam membatalkan dakwaan JPU, dan membebaskan GN dari tahanan.
Berdasar hasil penyidikan Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur yang masuk dalam berkas dakwaan JPU terdapat dua alat bukti B menjadi korban pencabulan.
Yaitu Visum et Repertum menunjukkan adanya tindak kekerasan seksual, dan Visum et Repertum Psikiatrikum menunjukkan bahwa B mengalami trauma akibat peristiwa dialami.