“Setelah dilakukan cek kesehatan langsung dibawa Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” katanya.
Armunanto menambahkan, dalam tahap dua, pihaknya turut melimpahkan barang bukti berupa peluru, selongsong peluru, pecahan kaca, dan rekaman CCTV kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Barang bukti tersebut sebelumnya diamankan penyidik saat proses olah TKP kasus percobaan pembunuhan dilakukan Gathan pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester.
Terkait pasal dalam berkas perkara, Gathan tetap disangkakan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, Pasal 53 KUHP, dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pasal yang disangkakan dalam berkas perkara tetap,” tegasnya pada awak media.
Sebelumnya, Gathan Saleh menembak temannya, Andika Mowardi pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Jakarta Timur, pada Kamis (8/2/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.
Gathan sempat melontarkan tiga tembakan yang dua di antaranya diarahkan kepada Andika saat berlindung pada lantai dua gedung kantor, dan satu tembakan ke arah tanah.