IPOL.ID – Aparat Polsek Metro Setiabudi meringkus dua pria berinisial TN, 32, dan PRA, 21, pelaku pemalsuan atas dokumen berupa Surat Izin Mengemudi (SIM), buku nikah, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan ijazah, Selasa (28/5).
Tim Opsnal Polsek Metro Setiabudi menangkap keduanya saat beraktivitas di kediaman TN di Jalan Sawah Lunto, RT 002 RW 001, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Jumat (17/5/2024) malam.
“TN tak berkutik saat diamankan polisi di rumahnya di Jalan Sawah Lunto, Pasar Manggis, Setiabudi, bersama rekannya PRA,” kata Kapolsek Metro Setiabudi, Kompol Firman didampingi Kanit Reskrim, AKP Eko Hanindito dalam ungkap kasus pembuatan dokumen palsu di Mapolsek, Selasa (28/5).
Kapolsek mengungkapkan, kedua pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka atas pemalsuan dokumen berupa SIM, ijazah, KTP dan buku nikah.

