Dalam penyelidikan kasus, TN merupakan mantan calo SIM di Jakarta hingga nekat menjalankan aksi membuat dokumen palsu bersama PRA yang ikut membantu melancarkan aksi pemalsuan dokumen itu.
Dikatakannya, modus operandi kedua tersangka melakukan pembuatan pemalsuan dokumen yaitu SIM, KTP, buku nikah, dan ijazah. TN mempromosikan keahliannya dalam membuat SIM, dokumen kependudukan, buku nikah dan ijazah palsu melalui Facebook.
Nah, ketika ada pemesan dokumen palsu itu, TN melakukan komunikasi melalui pesan WhatsApp. Kemudian si pemesan disuruh untuk mentransfer uang ke rekening milik TN.
“Setelah dokumen palsu yang dipesan dengan harga mulai Rp 350-650 ribu itu jadi dan uang ditransfer ke rekening TN, lalu dokumen palsu yang sudah dibuat itu dikirim kepada si pemesan menggunakan jasa kurir online atau ekspedisi,” bebernya.
Namun sebelumnya, pelaku meminta kepada si pemesan untuk mengirimkan identitas, foto, dan tanda tangan palsu untuk membuat permintaan dokumen palsu SIM, buku nikah, KTP, dan ijazah itu.
