Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Dua Tersangka Pemalsu SIM, Buku Nikah hingga KTP Diringkus Polsek Setiabudi
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Dua Tersangka Pemalsu SIM, Buku Nikah hingga KTP Diringkus Polsek Setiabudi
HeadlineJabodetabek

Dua Tersangka Pemalsu SIM, Buku Nikah hingga KTP Diringkus Polsek Setiabudi

Bambang
Bambang Published 28 May 2024, 19:45
Share
4 Min Read
Dua tersangka pemalsu dokumen TN, 32, dan PRA, 21, tertunduk usai ditangkap aparat Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/5). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Dua tersangka pemalsu dokumen TN, 32, dan PRA, 21, tertunduk usai ditangkap aparat Polsek Metro Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Selasa (28/5). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

“Peran TN ini yang membuat dan menyediakan semua bahan baku kartu masih polos belum tercetak, kertas ijazah hingga buku nikah sampai perangkat pembuat dokumen palsu itu. Sedangkan PRA berperan membantu editing di komputer,” tegas dia.

Menurut pengakuan tersangka TN, lanjut Kapolsek, untuk tarif jasa membuat SIM C dihargai Rp 350 ribu, SIM A Rp 450 ribu, SIM B1 umum Rp 650 ribu, buku nikah Rp 650 ribu, termasuk ijazah.

“Aksi tersangka dilakukan sejak Agustus Tahun 2023 – Mei 2024 dengan keuntungan satu bulan mencapai Rp 30 juta. Dalam sebulan itu keduanya bisa memproduksi ratusan dokumen palsu,” terang Kapolsek.

Sedangkan untuk pemesannya sendiri buat kebutuhan pribadi.

“Rata-rata orang yang memesan masih sekitar area Jakarta,” tukasnya.

Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Eko menambahkan, dalam menjalankan aksi, TN belajar dari internet cara membuat SIM dan dokumen lain dengan komputer, mesin printer serta bahan-bahan lainnya sudah disiapkan.

“Kini tersangka TN dan PRA dikenakan Pasal 263 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegas Eko.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Buku Nikah hingga KTP, Diringkus Polsek Setiabudi, Dua Tersangka Pemalsu SIM
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Ariotedjo mendorong Kontingen Pelajar Indonesia meraih juara umum dalam ASEAN Schools Games (ASG) 2024 di Da Nang, Vietnam, yang berlangsung 31 Mei sampai 9 Juni 2024. Motivasi Para Atlet Pelajar, Menpora Dito Yakin Indonesia Raih Juara Umum ASEAN Schools Games 2024
Next Article Tempat kejadian perkara (TKP) usai Gathan Saleh menembak temannya, Andika Mowardi pada perkantoran di Jalan Jatinegara Timur, Bali Mester, Jatinegara, Kamis (8/2/2024), dipasang garis police line oleh Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Joesvicar Iqbal/Dok/ipol.id Berkas Perkara Gathan Saleh Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur

TERPOPULER

TERPOPULER
Tekuk Petenis Inggris, Janice Tjen Ukir Sejarah Lolos ke Final WTA Sao Paulo 2025
HeadlineOlahraga

Madrid Open 2026: Janice Tjen  Tantang petenis Rusia, Alina Charaeva di Laga Perdana

HeadlineOlahraga
“Raksasa Ibukota” Persija Ditahan PSIM 1-1, Mauricio Souza Kecewa Penyelesaian Akhir Tumpul
22 Apr 2026, 22:43
HeadlineNews
Diperiksa KPK, Ketua KONI Ponorogo Dicecar Soal Pemberian Fee untuk Bupati Pati Nonaktif Sudewo
22 Apr 2026, 19:54
Headline
Tanah Bergerak di Cijayanti Bogor Rusak 7 Rumah, Puluhan Warga Mengungsi
22 Apr 2026, 13:21
Headline
Satu Dekade Setelah Juara Liga Inggris, Leicester City Degradasi ke Divisi 3
22 Apr 2026, 14:35
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?