“Peran TN ini yang membuat dan menyediakan semua bahan baku kartu masih polos belum tercetak, kertas ijazah hingga buku nikah sampai perangkat pembuat dokumen palsu itu. Sedangkan PRA berperan membantu editing di komputer,” tegas dia.
Menurut pengakuan tersangka TN, lanjut Kapolsek, untuk tarif jasa membuat SIM C dihargai Rp 350 ribu, SIM A Rp 450 ribu, SIM B1 umum Rp 650 ribu, buku nikah Rp 650 ribu, termasuk ijazah.
“Aksi tersangka dilakukan sejak Agustus Tahun 2023 – Mei 2024 dengan keuntungan satu bulan mencapai Rp 30 juta. Dalam sebulan itu keduanya bisa memproduksi ratusan dokumen palsu,” terang Kapolsek.
Sedangkan untuk pemesannya sendiri buat kebutuhan pribadi.
“Rata-rata orang yang memesan masih sekitar area Jakarta,” tukasnya.
Sementara, Kanit Reskrim Polsek Metro Setiabudi, AKP Eko menambahkan, dalam menjalankan aksi, TN belajar dari internet cara membuat SIM dan dokumen lain dengan komputer, mesin printer serta bahan-bahan lainnya sudah disiapkan.
“Kini tersangka TN dan PRA dikenakan Pasal 263 ayat 1 jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun,” tegas Eko.
