Dalam pengungkapan tersebut, BNN mengamankan sebanyak 6.795 gram ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus kardus coklat. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayah Bojong, Tegal.
“Di kediaman AM kembali ditemukan 1,3 gram ganja dibungkus dengan kertas coklat”.
Keesokan hari pada Selasa (23/4), dalam pengembangannya tim BNN melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen, Aceh. RA diketahui sebagai pengirim paket ganja tersebut.
“Pada Selasa (7/5), petugas juga melakukan penangkapan terhadap RS penghubung AM dengan pemilik barang di wilayah Bendan Kergon, Kecamatan Pekalongan, Kota Pekalongan, Jawa Tengah,” ungkap Sabaruddin.
Kasus yang keempat, BNN bekerjasama dengan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin, pada Jumat (26/4). Tersangka diamankan di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah menerima paket narkotika jenis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hongkong.
Sebagai informasi MDMB-INACA merupakan bahan dasar dalam membuat tembakau sintesis. Sebelum tertangkap petugas BNN, tersangka SP pernah melakukan pembuatan tembakau sintesis di sebuah rumah beralamat di Jalan Pendidikan, Tambun, Jawa Barat.