Dewi mengungkap, di kelompok kepesertaan BPU setidaknya pekerja dapat terlindungi oleh program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan iuran hanya sebesar Rp16.800 per orang per bulan. Peserta BPU juga berhak memiliki Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20 ribu per bulan. ”Sehingga dengan memiliki program JKK, JKM, dan JHT dengan iuran Rp36.800 per bulan,” kata Dewi.
Sedangkan untuk kelompok peserta PU memiliki program yang paling lengkap. Yaitu mulai dari JKK, JKM, JHT, JP (Jaminan Pensiun), dengan bonus JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Untuk kepesertaan PU juga memiliki manfaat layanan tambahan (MLT) yang tidak ada di BPU. ”Salah satu contohnya adalah manfaat layanan tambahan perumahan murah. Peserta dari kelompok PU ini mendapat fasilitas perumahan terjangkau, mulai dari KPR, pinjaman uang muka, dan pinjaman renovasi rumah dengan bunga yang disubsidi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Dewi.
Menurut Dewi, saat ini kepesertaan PU tidak hanya bisa dimiliki oleh perusahaan-perusahaan besar saja. Tetapi kelompok UMKM juga berhak memilikinya. ”Asalkan memenuhi syarat formal yaitu usaha yang dijalaninya memiliki dokumen perizinan resmi yang disahkan oleh pemerintah seperti contohnya izin usaha mikro kecil (IUMK) dan minimal pemberi kerja memiliki sedikitnya dua orang pekerja atau karyawan,” kata Dewi.