Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPN Kota Depok Apresiasi Langkah Progresif Pemkot Depok Alih Media Sertifikat
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPN Kota Depok Apresiasi Langkah Progresif Pemkot Depok Alih Media Sertifikat
Ekonomi

BPN Kota Depok Apresiasi Langkah Progresif Pemkot Depok Alih Media Sertifikat

Farih
Farih Published 27 May 2024, 17:22
Share
4 Min Read
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan di sela aktivitasnya memantau progres perkembangan alih media. (Foto BPN Kota Depok)
Kepala BPN Kota Depok Indra Gunawan di sela aktivitasnya memantau progres perkembangan alih media. Foto BPN Kota Depok
SHARE

IPOL.ID – Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok Indra Gunawan memberikan apresiasi atas langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang telah melakukan alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru.

Sejauh ini, sudah 150 sertifikat elektronik aset milik Pemkot Kota Depok yang telah diterbitkan BPN Kota Depok. Kabupaten/Kota Lengkap Penerbitan Dokumen Elektronik dan Wilayah Bebas dari Korupsi Tahun 2024.

“Terima kasih dan apresiasi untuk Pemkot Depok yang mendukung transformasi alih media dari hijau (sertifikat lama) ke elektronik sebagaimana diamanatkan Presiden RI Joko Widodo, dan Kementerian ATR/BPN,” jelas Indra Gunawan kepada wartawan, Senin (27/5).

e8da91a3 5c62 4abc a2a6 6fd0b18e0248

BPN Kota Depok berharap langkah progresif yang dilakukan Pemda Kota Depok disusul BUMD, BUMN, Kejaksaan, Pengadilan, serta instansi pemerintah vertikal lainnya.

Indra Gunawan menambahkan, manfaat dari alih media dari sertifikat lama menjadi sertifikat baru mendukung zona integritas yang kini dilakukan Kantor Pertanahan Kota Depok, baik dari sisi transparansi maupun menjaga aset-aset telah terdaftarkan pada aset negara.

“Kantor Pertanahan Kota Depok akan terus memberikan pemahaman kepada masyarakat dan stakeholder terkait manfaat dari sertifikat elektronik (Sertifikat el) yang terus disosialisasikan,” jelas Indra Gunawan.

37852b58 2b56 4be0 9b19 0cb7fe929f7b

Proses Alih Media

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Depok Dindin Saripudin menjelaskan, alih media sertifikat tanah elektronik adalah proses peralihan sertifikat tanah dari bentuk fisik menjadi elektronik.

“Nantinya sertifikat elektronik ini disimpan dalam bentuk digital pada Pangkalan Data Elektronik Pertanahan (PDEP) dan dapat diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIPET),” jelas Dindin.

Dikatakan Dindin ada sejumlah manfaat alih media sertifikat tanah elektronik yang ditawarkan Kementerian ATR BPN.

Meningkatkan Keamanan

Sertifikat elektronik lebih aman dan sulit dipalsukan dibandingkan dengan sertifikat fisik. Hal ini karena sertifikat elektronik dilengkapi dengan tanda tangan elektronik dan disimpan dalam PDEP yang terjamin keamanannya.

Mempermudah Transaksi

Sertifikat elektronik dapat dengan mudah diakses dan dibagikan secara digital, sehingga mempermudah proses transaksi pertanahan seperti jual beli, sewa menyewa, dan pemberian hak tanggungan.

Mencegah Penipuan

Alih media sertifikat tanah elektronik dapat membantu mencegah penipuan pertanahan, karena sertifikat elektronik tercatat secara elektronik dan tidak dapat diubah tanpa sepengetahuan pemilik tanah.

Meningkatkan Efisiensi

Proses pengurusan sertifikat tanah elektronik lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan sertifikat fisik. Hal ini karena tidak memerlukan proses pencetakan dan pengiriman fisik sertifikat.

Lalu bagaimana cara melakukan alih media sertifikat tanah elektronik? Dindin menyebut tata cara yang dilakukan sangat mudah.

Ajukan Permohonan Alih Media

Pemilik tanah dapat mengajukan permohonan alih media sertifikat tanah elektronik melalui aplikasi SIPET atau dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.

Membawa dokumen yang diperlukan

Pemilik tanah harus membawa dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat tanah fisik, KTP elektronik, dan bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Verifikasi data

Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan verifikasi data dan fisik tanah.

Penerbitan sertifikat elektronik:

Jika data dan fisik tanah sesuai, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dapat diunduh melalui aplikasi SIPET.

“Untuk biaya alih media sertifikat tanah elektronik ditetapkan sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat. Biaya tersebut dibayarkan melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara,” jelas Dindin Saripudin. (far)

Baca Juga

Indra Gunawan
AHY Rotasi Gerbong Kementerian ATR/BPN, Indra Gunawan: Untuk Negara Siap
Benarkan Leter C, Petuk, Girik, Pipil Tidak Berlaku Lagi? Ini Penjelasan BPN Kota Depok
Penipu Mengatasnamakan Kepala BPN Kota Depok Tawarkan Mobil ke Notaris
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: BPN kota depok
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Rapat Komisi E dengan Dinas Pendidikan terkait PPDB 2024.(foto dok setwan DPRD DKI) Disdik DKI Pastikan Tidak Ada Ordal pada Penerimaan Siswa Baru 2024
Next Article Tega remaja cekoci anak TK hingga muntah muntah di Tulungagung. Foto: IG, @fakta.indo Viral Sekelompok Remaja Tega Cekoki Miras ke Anak TK di Tulungagung

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?