IPOL.ID-Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) jurusan Sastra Rusia Altafasalya Ardnika Basya divonis penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan juniornya, Muhammad Naufal Zidan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok menilai Altafasalya terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dakwaan pertama yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok M Arief Ubaidillah dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5).
Ubaidillah mengatakan JPU menghormati putusan yang diberikan oleh hakim tersebut. Namun, ia mengatakan JPU menilai vonis dari hakim masih belum memberikan efek pencegahan atau efek deteren yang cukup serta keseimbangan keadilan.
Menurutnya, putusan seumur hidup belum seimbang dalam perspektif keseimbangan antara masyarakat, pelaku, dan korban. Pihaknya pun akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
“Oleh karena itu, penuntut umum akan mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum banding agar putusan vonis mati dapat dipertimbangkan kembali di tingkat banding,” ujarnya.