Sebelumnya JPU dari Kejaksaan Negeri Depok menuntut agar majelis hakim PN Depok menjatuhkan hukuman mati kepada Altafasalya dalam kasus pembunuhan mahasiswa UI.
Salah satu hal yang memberatkan bagi JPU, perbuatan terdakwa dinilai telah mengakibatkan rasa kesedihan yang sangat mendalam terhadap pihak keluarga korban. Selain itu, aksi yang dilakukan Altafasalya dianggap sangat keji dan di luar batas perilaku.
Terlebih JPU menyebut terdakwa merupakan seorang mahasiswa aktif di universitas ternama di Indonesia yang seharusnya memberikan contoh sikap dan perilaku yang baik di kalangan kehidupan bermasyarakat.
Hal memberatkan lainnya, yaitu perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat dan terdakwa tidak merasa menyesal atas perbuatannya. Sementara itu, tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.
Pembunuhan terjadi pada 2 Agustus 2023. Saat itu, Altafasalya mengantarkan Naufal pulang ke kosannya di Jalan Palakali Raya, Kukusan, Beji, Depok, sekitar pukul 18.30 WIB.
Altaf dan Naufal memang menjalin pertemanan selama keduanya menempuh pendidikan di UI. Pada hari itu, Altaf sudah menyimpan pisau lipat di dalam jok motornya. Setelah tiba di kosan Naufal, Altaf mengambil pisau lipat dan memasukkannya ke saku celana.