IPOL.ID – Pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said (BS) dalam waktu dekat akan segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim) hari ini telah menerima penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap dua) atas nama crazy rich asal Kota Pahlawan tersebut.
Penyerahan tahap dua tersebut dilaksanakan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jaktim pada Rabu (15/5/2024), sekitar pukul 11.30 WIB.
“Penyerahan tahap dua diterima dari penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung di ruang Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Jaktim,” ujar Kasi Intelijen, Yogi Sudharsono dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (15/5/2024).
Diketahui, BS merupakan satu dari dua tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dalam penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Tahun 2018.
Selain BS, Kejagung juga menetapkan Abdul Hadi Aviciena alias AHA selaku General Manager PT Antam sebagai tersangka. Baik tersangka BS maupun AHA diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,266 triliun.
“Dalam hal ini, PT Antam menjadi pihak yang tertagih dan memiliki kewajiban untuk melakukan penyerahan emas sebanyak 1.136 kilogram kepada tersangka Budi Said,” sambung Yogi.
Akibat perbuatannya, BS dan AHA terancam dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selanjutnya untuk kepentingan penuntutan, Kejari Jaktim langsung menahan tersangka BS di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel. “Tersangka BS ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 15 Mei 2024 hingga 3 Juni 2024,” pungkas Yogi. (Yudha Krastawan)