Karena ada warga yang melapor ke polisi, kejadian ini sempat didatangi oleh petugas dari Polsek Tegalrejo. Kedua pihak lalu diarahkan ke kantor polisi, yang dalam hal ini ke Ditlantas Polda DIY, yang merupakan kemauan dari pemilik mobil.
Karena dari pihak pemilik mobil bisa menunjukkan surat-surat dan BPKB, pihak debt collector pun tidak jadi menarik mobil. Dari pihak debt collector pun menurutnya juga sudah meminta maaf langsung kepada pemilik mobil melalui video call.
Meski demikian, ia juga tidak tahu pasti bagaimana mobil tersebut bisa memiliki dua BPKB. Hal ini masih dalam penyelidikan Polda Jawa Timur.
“Kami juga tidak bisa menyelidiki itu, karena ini finance-nya di Denpasar. Pembelian mobil yang dilakukan oleh pemilik mobil di Bondowoso,” jelasnya.
Saat dimintai keterangan, para DC ini bisa menunjukkan surat tugas dari perusahaan finance dan memiliki sertifikat untuk jasa penarikan barang. Namun ia juga tidak membenarkan penarikan mobil dilakukan di jalan dengan cara dicegat.
Penarikan barang harus dilakukan saat pemilik berhenti, memarkir mobilnya atau di rumah. DC juga harus membawa sertifikat fidusia dan surat ketetapan dari pengadilan jika barang tersebut masih dikuasai oleh debitur. (Vinolla)