IPOL.ID – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024 dipastikan tidak akan terjadi praktik nepotisme dengan meloloskan siswa yang memiliki orang dalam (ordal).
Kepastian itu disampaikan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo dalam rapat kerja dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Senin (27/5).
“Untuk isu-isu jual-beli kursi, orang dalam saya sampaikan tidak ada,” ujarnya.
Menurut dia, semua masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan di sekolah negeri. Karena itu pada PPDB 2024 semua harus sesuai dengan aturan yang ada.
Ia menjelaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi kalangan tertentu ketika PPDB 2024. Siapapun warga yang memenuhi persyaratan maka akan masuk dan begitu sebaliknya.
“Seperti anak Pak Sekdis contohnya, ketika tidak diterima yang tidak diterima,” tuturnya.
Selain isu orang dalam, terkait isu adanya PPDB DKI yang mengharuskan siswa atau orang tuanya memiliki gawai dan jaringan internet juga tidak wajib.
Untuk itu, pihaknya juga masih membuka sejumlah posko terkait PPDB dalam rangka membantu masyarakat atau Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang akan mendaftarkan.
“Kalau ada isu atau informasi bahwa PPDB DKI Jakarta harus punya internet, harus punya gawai sebetulnya ini paling akhir. Karena kami juga siapkan posko untuk membantu masyarakat yang tidak memiliki fasilitas pendaftaran daring,” katanya.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, rapat kerja hari ini khusus untuk menghadapi PPDB tahun pelajaran 2024.
Dia menjelaskan, untuk menjaga situasi kondusif di ibu kota pada masa PPDB, Komisi E dan Dinas Pendidikan (Disdik) harus bergandengan tangan. Karena itu, mekanisme PPDB tahun ini harus dijelaskan secara tuntas kepada masyarakat.(sofian)