IPOL.ID – Permohonan praperadilan mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Ahmad Fauzi baru saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK pun memastikan segera menuntaskan kasus pungutan liar (pungli) yang diduga menjerat oknum ASN tersebut.
“Kami selesaikan proses penyidikannya untuk segera nanti dibawa pada proses penuntutan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).
Sebelumnya diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel Agung Sutomo menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Achmad Fauzi, Rabu (8/5/2024).
Atas ditolaknya gugatan tersebut, maka penetapan Ahmad Fauzi sebagai tersangka pungli diyakini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ternyata betul apa yang menjadi keyakinan kami berdasarkan kecukupan bukti-bukti yang sudah kami ajukan, 86 bukti dan tiga ahli hukum pidana maupun administrasi, ternyata hakim menolak permohonan dimaksud,” ujar Ali.
“Kami sangat yakin proses penyidikan terkait 15 orang tersangka di Rutan cabang KPK telah memenuhi syarat-syarat prosedur administrasi penyidikannya,” tambah Ali. (Yudha Krastawan)