Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gugatan Ditolak, Penyidikan Kasus Pungli Eks Karutan KPK Langsung Dikebut
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Gugatan Ditolak, Penyidikan Kasus Pungli Eks Karutan KPK Langsung Dikebut
HeadlineHukum

Gugatan Ditolak, Penyidikan Kasus Pungli Eks Karutan KPK Langsung Dikebut

Bambang
Bambang Published 10 May 2024, 18:30
Share
1 Min Read
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id
SHARE

IPOL.ID – Permohonan praperadilan mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK Ahmad Fauzi baru saja ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

KPK pun memastikan segera menuntaskan kasus pungutan liar (pungli) yang diduga menjerat oknum ASN tersebut.

“Kami selesaikan proses penyidikannya untuk segera nanti dibawa pada proses penuntutan,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/5/2024).

Sebelumnya diketahui, Hakim Tunggal PN Jaksel Agung Sutomo menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Achmad Fauzi, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga

lustrasi sidang gugatan praperadilan. Foto: Freepik
Sidang Praperadilan Eks Karutan KPK Ditunda Pekan Depan

Atas ditolaknya gugatan tersebut, maka penetapan Ahmad Fauzi sebagai tersangka pungli diyakini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Ternyata betul apa yang menjadi keyakinan kami berdasarkan kecukupan bukti-bukti yang sudah kami ajukan, 86 bukti dan tiga ahli hukum pidana maupun administrasi, ternyata hakim menolak permohonan dimaksud,” ujar Ali.

“Kami sangat yakin proses penyidikan terkait 15 orang tersangka di Rutan cabang KPK telah memenuhi syarat-syarat prosedur administrasi penyidikannya,” tambah Ali. (Yudha Krastawan)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Eks Karutan KPK, Gugatan Ditolak, Langsung Dikebut, Penyidikan Kasus Pungli
Bambang 10 May 2024, 18:30
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Capres AS, Donald Trump, mengkritik Ukraina dalam perang melawan Rusia. Foto: Instagram Don Trump Kembali Serang Hakim, Mengaku Tidak Bersalah dalam Kasus Uang Tutup Mulut
Next Article Dewa United Banten Dewa United Banten Jamu Pelita Jaya di Pekan ke-11 IBL 2024, Sabtu 11 Mei 2024.

TERPOPULER

TERPOPULER
Edi Slamet Irianto. Foto: Dok pri/Ist
Ekonomi

Pajak dan Pendapatan Turun, Presiden Perlu Bentuk Badan Penerimaan Negara

Nasional
Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Polres Jaksel Terima Seluruh Bukti
14 May 2025, 17:55
Nasional
9 dari 13 Korban Peledakan Amunisi Kedaluarswa di Garut Telah Teridentifikasi Tim DVI
14 May 2025, 17:20
Bank Mandiri
Pantik Semangat Wirausaha PMI, Program Mandiri Sahabatku Sapa 250 Pekerja Migran di Jepang
14 May 2025, 16:45
HeadlineOlahraga
Giliran Media Vietnam Soroti Sanksi FIFA untuk Timnas Indonesia
14 May 2025, 11:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?