IPOL.ID – Sidang praperadilan mantan Kepala Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Achmad Fauzi ditunda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Alasan penundaan itu, karena KPK selaku termohon tidak hadir dalam sidang perdana gugatan tersebut.
Sidang tersebut sedianya akan digelar pada hari ini, namun ditunda hingga pekan depan. “Ditunda (ke) 29 April 2024,” kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto saat dihubungi wartawan, Senin (22/4/2024).
Meski begitu, KPK telah berkirim surat ke hakim periham ketidakhadirannya dalam sidang perdana tersebut. “Informasinya belum (bisa hadir) dan sudah berkirim surat ke hakim,” ujar Ali.
Diketahui, gugatan Fauzi terdaftar dengan nomor 46/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Gugatan itu akan disidangkan oleh hakim tunggal Agung Sutomo Thoba.
Sedangkan aalasan penundaan sidang itu karena pihak KPK belum bisa hadir sidang hari ini. “Pihak termohon (KPK) belum bisa hadir,” ujar Djuyamto.
Sebelumnya, KPK akui absen dari sidang gugatan praperadilan yang diajukan Achmad Fauzi di PN Jaksel. Alasannya, KPK masih menyiapkan sejumlah administrasi, lantaran surat pemanggilan dari pengadilan belum lama diterima KPK.
“Tim biro hukum masih siapkan administrasinya dulu mengingat surat pemanggilan dari pengadilan baru beberapa waktu diterima,” Ali.
Meski begitu, KPK tetap siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Fauzi tersebut. KPK yakin seluruh proses penyidikan dugaan pungli di rutan KPK telah dilakukan sesuai ketentuan hukum. (Yudha Krastawan)