“Maka pembangunan lapangan pekerjaan yang semakin luas adalah sebuah keniscayaan demi melindungi buruh atau pekerja,” ucapnya.
Puan menilai bahwa perlindungan untuk buruh dapat mengurangi kesenjangan sosial yang terus meningkat. Meski demikian ia mengingatkan perlindungan bagi buruh juga tidak cukup hanya dengan pemberian upah dan jaminan kesehatan.
“Pemerintah harus bisa memastikan pemberi kerja disiplin menyiapkan perlindungan jaminan masa tua untuk buruh atau pekerja,” ujarnya.
Untuk itu, mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) tersebut mendorong agar pemberi kerja memberikan kesejahteraan tambahan kepada buruh, misalnya dengan pemberian bonus bagi pekerja yang berprestasi.
“Awareness pemberian bonus bagi pekerja harus semakin ditingkatkan. Tak hanya sekadar pemberian THR (tunjangan hari raya) yang memang sebuah kewajiban dari pemberi kerja, tapi juga harus ada bentuk-bentuk penghargaan lainnya,” katanya.
Dia mengatakan meskipun di berbagai perusahaan yang sehat pemberian bonus dan penghargaan bagi pekerja berprestasi sudah banyak dilakukan, namun tak sedikit pula perusahaan yang masih kurang memiliki kesadaran terhadap hal tersebut.