“Bahkan, ke depan bisa dibuat peta tematik dengan tema tertentu. Implikasinya positifnya dapat membantu penyusunan kebijakan penataan ruang,” kata Yoga Munawar.
Menariknya lagi, lanjut Yoga, investor bisa memanfaatkan informasi Pertanahan Kota Depok, apabila sudah diatur mengenai perolehan informasi dari kementerian.
“Kota Lengkap merupakan target kita bersama, mohon dukungan dari semua pihak pada 1 September 2024 mendatang sudah dapat kita launching,” imbuhnya.
Sementara, dari perspektif hukum, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Galang Rambu Sukmara menambahkan, pengertian Kota Lengkap memiliki arti pemetaan tanah yang sudah terdaftar keseluruhan secara resmi di BPN.
“Kota Lengkap memiliki tujuan yang sangat realistis. Semua bidang tanah terdaftar dan diakui oleh negara,” kata Galang.
Tujuannya memberikan kepastian hukum hak atas tanah yang diwujudkan melalui pendaftaran yang merata terhadap seluruh bidang tanah di Kota Depok.
“Tentu tak hanya bagi masyarakat, kepastian hukum tersebut juga memberi manfaat kepada investor yang ingin berinvestasi di Indonesia dengan aman dan menciptakan peningkatan ekonomi sejalan dengan arahan Kementerian ATR/BPN,” pungkas Galang Rambu Sukmara. (ahmad)