IPOL.ID – Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (3/5/2024).
Dalam pemaparannya, Reda mengungkapkan strategi penelusuran aset tindak pidana dalam rangka penguatan tugas fungsi bagi para komandan satuan Polisi Militer Wilayah dan Kepala Bidang Profesi & Pengamanan.
”Penelusuran aset adalah serangkaian tindakan untuk mencari, meminta, memperoleh, dan menganalisis informasi untuk mengetahui atau mengungkap asal usul, keberadaan, dan kepemilikan aset hasil tindak pidana sebagaimana tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Reda.
Oleh karenanya, Reda menekankan bahwa di setiap tindakan penelusuran aset perlu adanya pengoptimalan fungsi pemulihan aset dari tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya.
Menurut Pasal 11 Peraturan Jaksa Agung Nomor 7 Tahun 2020 jo Peraturan Jaksa Agung Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penelusuran Aset, Pemulihan Aset atau Asset Recovery adalah proses penanganan aset hasil kejahatan yang dilakukan secara terintegrasi di setiap tahap penegakan hukum, sehingga nilai aset tersebut dapat dipertahankan dan dikembalikan seutuhnya kepada korban kejahatan termasuk kepada negara.