IPOL.ID – Pasca Presiden Joko Widodo menandatangani pengesahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta, yang salah satunya mengatur tentang peralihan status ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Jakarta di tahun-tahun mendatang diproyeksikan bakal menjadi pusat bisnis.
Di tengah perubahan besar itu. Ketua (LPEB) Lembaga Pengembangan Ekonomi Betawi, Firman Toekan menilai sebagai peluang yang harus dimanfaatkan bagi pelaku usaha, khususnya di industri kecil menengah (IKM).
“Untuk kemajuan IKM Betawi, tentu diperlukan kreativitas dan inovasi-inovasi baru dalam mendongkrak produk yang dihasilkan,” ujarnya.
Ide kreatif itu, kata Firman Toekan mengembangkan budaya Betawi menjadi produk kebudayaan yang bisa menopang minat wisatawan yang berkunjung di Jakarta.
“Lembaga Pengembangan Ekonomi Betawi (LPEB) semenjak didirikan selalu membina industrinya. Bukan pedagangnya atau penjual produknya. LPEB selalu memberikan motivasi kepada IKM (Industri Kecil dan Menengah) untuk kreativitas dan berinovasi,” paparnya.