IPOL.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka suara sehubungan adanya dugaan penguntitan oleh oknum anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri terhadap Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengonfirmasi bahwa kejadian itu merupakan fakta dan benar adanya.
“Kejadian (pemguntitan) itu fakta dan benar adanya,” ucap Ketut dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/5/2024).
Dijelaskannya, berdasarkan pemeriksaan dan fakta yang ditemukan di lapangan, diketahui bahwa oknum anggota Densus 88 tersebut diduga kedapatan menyimpan profiling Jampidsus, Febrie Adriansyah. Profiling dimaksud ditemukan saat tim pengamanan dari Polisi Militer (PM) mengamankan identitas dan handphone oknum anggota Densus 88 tersebut.
“Jadi di dalam handphone oknum anggota (Densus 88) ditemukan profiling Jampidsus,” ujar Ketut.
Untuk diketahui, anggota Densus 88 yang diduga melakukan penguntitan itu sempat dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejagung. “Setelah diketahui identitasnya, Kejagung lantas menyerahkan proses selanjutnya kepada Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polri,” pungkas Ketut.
Sebelumnya beredar sebuah video yang memuat foto dua oknum anggota Densus 88 Anti Teror Polri yang diduga melakukan penguntitan. Aksi tersebut dilakukan terhadap Jampidsus, Febrie Ardiansyah saat sedang makan malam di sebuah restoran di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Adapun video tersebut diunggah oleh sebuah akun instagram @panduga.id pada Jumat (24/5/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Dalam video tersebut, dinarasikan seorang oknum anggota Densus 88 bernama Iqbal Mustofa bersama seorang rekannya sedang membuntuti orang nomor satu di gedung bundar. Selain itu, Iqbal juga terekam saat sedang diamankan dan diinterogasi di Kantor Jampidsus Kejaksaaan Agung RI. (Yudha Krastawan)