IPOL.ID – Pemerintah mengumumkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pada Rabu (8/5/2024).
Perubahan tersebut salahnya yang paling utama dalam peraturan ini adalah penggabungan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan menjadi satu kelas rawat inap standar, yang disebut Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 103B ayat (1) Perpres Nomor 59 Tahun 2024, seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan harus menerapkan KRIS paling lambat pada tanggal 30 Juni 2025.
KRIS ditetapkan sebagai standar minimum untuk pelayanan rawat inap yang harus diikuti oleh semua peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Langkah ini bertujuan untuk menyederhanakan sistem layanan kesehatan dan memastikan standar pelayanan yang lebih merata di seluruh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Presiden telah menegaskan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak akan naik pada tahun 2024. Setiap penyesuaian iuran di masa depan akan mempertimbangkan berbagai faktor dan melibatkan semua pemangku kepentingan, untuk memastikan keseimbangan keuangan dalam sistem jaminan sosial kesehatan serta memperhatikan kondisi finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.
Rizzky Anugerah, Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan KRIS di lapangan. Termasuk penetapan manfaat, tarif, dan iuran yang baru, yang akan ditetapkan paling lambat pada 1 Juli 2025.
“Terkait KRIS, hingga saat ini kami masih menunggu regulasi yang mengatur teknis pelaksanaan KRIS di lapangan,” jelasnya, dikutip pada Selasa (14/5/2024).
Tanpa terkecuali iuran untuk ketiga kelas tersebut tidak akan naik selama tahun 2024, sesuai dengan penegasan Presiden.
“Presiden telah menegaskan bahwa tahun 2024 iuran BPJS Kesehatan tidak naik,” kata dia.
Dia juga menambahkan, setiap penyesuaian iuran di masa depan akan mempertimbangkan berbagai faktor dan melibatkan semua pemangku kepentingan. Hal ini untuk menjamin keseimbangan keuangan dalam sistem jaminan sosial kesehatan. Termasuk memperhatikan kondisi finansial masyarakat yang menjadi peserta JKN.
Rizzky menekankan pentingnya pembaruan dalam kebijakan dan partisipasi masyarakat melalui diskusi publik dalam merumuskan besaran iuran JKN di masa mendatang.
Hingga saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengikuti Perpres yang ada. Besaran iuran yang berlaku adalah:
Kelas I: Rp150.000 per bulan
Kelas II: Rp100.000 per bulan
Kelas III: Rp42.000 per bulan dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan.
“Pada prinsipnya, apa pun kebijakan yang nanti diterapkan, harus ada kepastian bahwa peserta JKN terlayani dengan baik dan memperoleh informasi sejelas-jelasnya,” papar Rizzky,
Dengan adanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), diharapkan tidak ada lagi perbedaan kualitas layanan antara peserta kelas 1, 2, dan 3, sehingga seluruh masyarakat mendapatkan pelayanan yang adil dan berkualitas.(Vinolla)