IPOL.ID – Dukungan dan kerjasama yang baik antara Aparat Penegak Hukum (APH) dan para akademisi (kampus) diperlukan didalam penegakan tindak pidana, khususnya tindak pidana korupsi.
Sebab, pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi tanggung jawab APH melainkan juga tanggung jawab bersama termasuk akademisi.
Demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana dalam FGD (Focus Group Discustion) yang diadakan oleh Universitas Udayana (UNUD) di Bali, Senin (20/5/2024).
“Kedepannya civitas akademika khususnya di Universitas Udayana lebih ikut terlibat menyuarakan perbaikan-perbaikan kebiijakan yang kurang pas di masyarakat sehingga tidak hanya dilaksanakan oleh APH namun juga adanya dukungan dari civitas akademika,” ujar Ketut.
Ketut berharap, seluruh civitas akademika dapat mengenali hukum sehingga tidak akan melakukan pelanggaran hukum, sebagaimana tagline “Kenali Hukum Hindari Hukumannya”.
Ditambah peranan akademis dalam mendukung penegakan hukum sangat luas misalnya bisa menjadi ahli kontruksi diambil dari perguruan tinggi bisa juga mendukung kita sebagai ahli hukum
pidana, hukum administrasi dan sebagainya.
“Saya juga ingin kedepan dalam rangka Kampus Merdeka kejaksaan dilibatkan dalam proses belajar mengajar di UNUD, harapan saya ada Pusat Kajian Kejaksaan dan anti korupsi di UNUD untuk kepentingan penegakan hukum yang lebih baik dan progresif dimasa yang akan datang di Bali,” harap Ketut yang kini juga menjabat Kapuspenkum Kejaksaan Agung. (Yudha Krastawan)