Selain itu juga disodorkan bukti tanda terima sejumlah uang kepada beberapa pelapor yang disebut sebagai kompensasi pelepasan saham karyawan sebesar 20 persen.
Ada beberapa poin dalam surat pernyataan tersebut. Antara lain disebutkan bahwa karyawan tidak akan menuntut saham 20 persen yang sudah diserahkan kepada direksi. ‘’Kami menjelaskan kepada penyidik bahwa banyak kejanggalan dalam proses penandatanganan surat keterangan itu,’’ kata Aka yang suka tampil dengan model rambut dan dandanan ala Rhoma Irama.
Salah satu kejanggalannya adalah, proses keputusan pelepasan saham yang tidak dilakukan secara transparan, tanpa kejelasan nilai saham. Selain itu tidak ada kejelasan dalam surat pernyaataan itu, kepada siapa saham karyawan akan diserahkan. Akhirnya ketahuan saham 20%itu dihibahkan kepada Dahlan Iskan. Kemudian dijual kepada pemegang saham lainnya.
Dalam praktiknya terjadi jual beli saham karyawan di antara para pemegang saham. Ternyata saham karyawan itu dijual kepada para pemegang saham sehinga masing-masing pemegang saham mendapat bagian dari saham karyawan sesuai dengan jumlah persentase yang dibayar.
(Tim).