IPOL.ID – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas tahun 2010-2021.
Adapun keenam tersangka itu merupakan General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2010-2021.
Mereka di antaranya berinisial TK (periode 2010-2011), HN (periode 2011-2013), DM (periode 2013-2017), AHA (periode 2017-2019), MA (periode 2019-2021)
dan ID (periode 2021-2022).
“Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tim penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” ujar Kapuspenkum, Ketut Sumedana di Jakarta, Rabu (29/5/2024) malam.
Adapun penahanan keenam tersangka tersebut dilakukan secara terpisah. Tersangka HN, MA, dan ID ditahan Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Selain itu tersangka TK ditahan Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Sedangkan terhadap Tersangka HM dan Tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalanpenahananan dalam perkara lain,” ujar Ketut.