IPOL.ID – Bus pariwisata Trans Putera Fajar yang membawa rombongan SMK Lingga Kencana, Depok mengalami kecelakaan di Desa Palasari, Ciater, Subang, Sabtu malam (11/5) diduga tidak memiliki izin angkutan.
“Pada pengecekan di aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub Aznal dalam keterangannya, Minggu (12/5).
Dari hasil pengecekan, status lulus uji berkala bus bernomor polisi AD 7524 OG itu juga telah kedaluwarsa.
“Status lulus uji berkala telah kedaluwarsa sejak 6 Desember 2023,” sebutnya.
Penyebab kecelakaan ini diduga kuat karena rem blong. Bus yang melaju dari arah Bandung menuju Subang oleng ke kanan dan menabrak sepeda motor di jalur berlawanan, kemudian terguling.
Sebanyak 11 orang meninggal dari peristiwa naas tersebut. Korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya RSUD Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.
Ditjen Perhubungan Darat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.
Pihaknya mengimbau seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi agar memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.
Seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus juga diimbau dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada ponsel. (far)