Lebih lanjut, Menhub juga menerangkan bahwa saat ini sudah ada Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 79 tahun 2023 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai. Atas dasar itu, Kementerian Perhubungan pun sedang menyusun Road Map Implementasi E-Mobility untuk program transportasi massal berbasis BRT di Indonesia.
Implementasi tersebut yakni angkutan perkotaan dengan skema BTS menggunakan armada listrik di dua kota, yaitu Bandung (8 Bus) dan Surabaya (14 Bus). Program lainnya Mastran di dua kota, yaitu Medan dan Bandung yang implementasinya akan menggunakan bus listrik.
Namun demikian, Menhub menuturkan bahwa masih ada sejumlah tantangan dalam penerapan angkutan umum berbasis listrik di Indonesia. Di antaranya, belum optimalnya komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyelenggaraan transportasi publik serta kurangnya sarana dan prasarana terkait kesiapan armada bus listrik, seperti halnya charging station.
“Pemerintah Pusat sudah berusaha untuk mengadakan kendaraan listik. Hanya saja, dukungan Pemda saya rasa belum optimal. Poin penting yang ingin saya sampaikan, Pemerintah Pusat dan Pemda punya tanggung jawab yang sama untuk menyelenggarakan angkutan publik yang ramah lingkungan,” ungkap Menhub.