IPOL.ID – Sekjen DPR, Indra Iskandar, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan tersebut diajukan menyusul penyidikan yang dilakukan KPK, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR.
Menyikapi hal itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut gugatan praperadilan yang diajukan oleh yang bersangkutan justru sebagai bentuk deklarasi penetapan tersangka.
“Proses praperadilan dengan tersangka Sekjen DPR ya berarti dia telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka,” kata Ali kepada wartawan, Jumat, (24/5/2024).
Seperti diketahui, KPK belum secara resmi mengumumumkan penetapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di DPR. Meski begitu, KPK menyatakan siap menghadapi gugatan yang diajukan oleh Sekjen DPR RI tersebut.
Di sisi lain, KPK juga menegaskan penyitaan aset yang telah dilakukan merupakan bukti keterlibatan kasus dugaan korupsi pengadaan perabotan rumah dinas DPR.
“Walaupun sebenernya kami ingin sampaikan nanti ketika proses penahanan tapi yang bersangkutan telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka tentu adalah haknya,” ujar Ali.
“Tentu pasti kami akan buktikan penyitaan aset-aset ataupun menetapkan pihak sebagai tersangka basisnya adalah batang bukti yang nanti diuji dalam praperadilan itu hanya syarat formilnya,” imbuh Ali.
Ditambahkannya, untuk substansi perkaranya akan dibuktikan nanti pada saat sidang di Pengadilan Tipikor. (Yudha Krastawan)